LAMBAR – Satreskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Sumberjaya mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan BA (50), oknum guru ngaji di salah satu TPA di Kecamatan Sumberjaya. Tiga korbannya berinisial AYN (12) dan FW (11), siswi kelas VI; serta QZ, siswi kelas IV.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
’’Perbuatan asusila dilakukan BA pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kami amankan setelah dilaporkan LS, salah satu orang tua korban, Jumat (24/5),” kata Juherdi.
Perbuatan asusila, kata Juherdi, bermula ketika korban AYN mengaji atau belajar agama di TPA tempat di mana BA mengajar. ’’BA berbuat asusila terhadap korban AYN pada 6 November 2023. BA meraba bagian intim korban. Kemudian pada 2 Januari 2024, korban AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan mempraktikkannya. Korban AYN menolak. Karena menolak, BA memukul korban menggunakan penunjuk untuk mengaji,’’ ujarnya.
Selain tiga korban santriwati, kata Juherdi, banyak korban lainnya yang hampir semua murid mengaji BA. ’’BA juga pernah menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki,” ungkap Juherdi.
Tersangka BA, kata Juherdi, diamankan pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 01.00 WIB. ’’Tersangka BA diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lambar di-back up Unit Reskrim Polsek Sumberjaya. Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga-bunga, satu baju gamis panjang warna hijau dan abu-abu, satu buah jilbab warna hitam, serta satu unit handphone,” katanya. (*)