Cabuli Pacar, Pemuda di Pringsewu Masuk Penjara

DIRINGKUS: Polres Pringsewu meringkus pelaku pencabulan. -Foto IST -
PRINGSEWU – Hubungan asmara berujung petaka. GS (22) warga Pekon (Desa) Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga memperdaya pacarnya yang masih di bawah umur untuk berbuat asusila.
Pemuda yang akrab disapa Gayi itu diamankan di rumahnya pada Kamis (4/9) siang.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban, B (15), pelajar SMA asal Lampung Tengah, melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk melancarkan aksinya.
Bahkan, ia merekam perbuatannya menggunakan ponsel dan menjadikan rekaman itu sebagai alat ancaman.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga mengetahui adanya video yang beredar. Dari situ, korban akhirnya berani bercerita dan melapor,” ungkap Johannes, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M.
Menurut Johannes, penangkapan sempat berlangsung menegangkan. GS berusaha melawan dan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain.
Namun, polisi yang sudah mengantisipasi upaya tersebut berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti.
Kini, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)