Menyerah, Pelaku Pembacokan di Pesisir Barat Lampung Datangi Polisi

Kamis 23 May 2024 - 07:48 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Agung Budiarto

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (yan/abd)

Kategori :