Pemerintah Longgarkan Aturan Impor

Selasa 21 May 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

”Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36 Tahun 2024 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,“ ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:BPS Catat Impor April Turun 10,60 Persen

Dia mengungkapkan, tercatat 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok. Penumpukan juga terjadi di Tanjung Perak, Surabaya, dengan jumlah yang tercatat sebanyak 9.111 kontainer tertahan sejak aturan Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor diterbitkan.

”Penahanan kontainer itu lantas menghambat kegiatan ekonomi, salah satunya industri manufaktur, akibat pasokan bahan baku tertahan,” ujarnya.

Menko Airlangga memerinci, lima kontainer yang dikeluarkan tersebut adalah 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki laporan surveyor sehingga telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024 dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag 8/2024 karena berstatus mitra utama kepabeanan (mita).(jpc/nca)

 

Kategori :