UNIOIL
Bawaslu Header

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Dibayar Meski Ada Efisiensi Anggaran

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN merupakan hak yang harus dibayarkan, meskipun ada efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi isu yang beredar mengenai ketidakpastian pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Isu tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran.

Hasan menjelaskan bahwa pembayaran gaji ASN tidak termasuk dalam kategori efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

’’Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai bukan bagian dari yang perlu diefisienkan,” ujar Hasan dalam keterangan persnya, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak yang harus diberikan kepada ASN. “Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan akan tetap dibayarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan. Ia menyebutkan bahwa proses persiapan pembayaran kedua tunjangan tersebut sedang berjalan, meski masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut.

“Prosesnya sedang berjalan. Gaji ke-13 dan THR tetap akan dibayar. Insya Allah,” kata Sri Mulyani.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun 2025. Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Pemangkasan anggaran sektor transportasi sebesar Rp17,9 triliun memicu polemik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. 

Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari alokasi dana besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang meskipun penting, berisiko mengorbankan sektor strategis lainnya, termasuk transportasi.

 

Djoko Setijowarno, Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua MTI Pusat, menegaskan bahwa program MBG harus dijalankan dengan selektif agar tidak mengganggu layanan publik dasar seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran hingga Rp 306 triliun, dengan Rp 256 triliun berasal dari kementerian/lembaga dan Rp 50 triliun dari transfer ke daerah,” ujar Djoko pada Minggu.

Djoko menjelaskan, salah satu sektor yang paling terdampak adalah Kementerian Perhubungan, yang anggarannya dipangkas signifikan dari Rp 31,5 triliun menjadi Rp 5,7 triliun. Dampaknya, pegawai honorer di sektor transportasi harus dirumahkan sementara, dan seluruh subsidi transportasi dihapus.

“Dampak lainnya adalah ancaman lumpuhnya layanan transportasi umum,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan