Sisir Lokasi Rawan, Polres Pringsewu Lampung Jaring 5 Sepeda Motor

Minggu 19 May 2024 - 14:49 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu," terang Iptu Andri Novrialdi.

Selanjutnya, NG beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. NG akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sag/abd)

 

 

Kategori :