GUNUNGSUGIH - Jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi yang mengambang di bekas galian batu-bata Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah , pada Minggu 12 Mei 2024 lalu.
Kondisi bayi yang mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tak sedap tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di lokasi persawahan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lamteng bersama Polsek Bangun Rejo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut.
Pelaku diketahui masih berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SMK berinisial NN.
Selain itu, polisi juga mengamankan kekasih NN yakni AN (18) atas kasus rudapaksa.
Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, pada Selasa 14 Mei 2024.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia," kata AKP Nikolas dalam keterangan resminya yang diterima Kamis 16 Mei 2024.
Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana.
Lebih lanjut, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lamteng.
Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lamteng atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016.
"Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian pungkasnya.(*)