Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Berubah

Jumat 03 May 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tidak ada perubahan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak 2024 dari November ke September.

’’Tidak ada perubahan mengenai waktunya, tetap 27 November,” ujar Tito di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5).

Berdasarkan tahapan KPU, Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan bahwa wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih tidak jauh dari pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.

“Jika dilaksanakan pada 27 November, risikonya nanti, jika ada sengketa, pengalaman kita menyelesaikannya memakan waktu 2 sampai 3 bulan, artinya pelantikan akan dilakukan pada Februari,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Puas Jadi Kades, Ketua Apdesi Pringsewu Lampung Daftar Balon Bupati

Tito menambahkan bahwa filosofi pelantikan serentak itu bertujuan untuk harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota selama lima tahun. Oleh karena itu, percepatan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tidak terlalu berjauhan.

Meskipun demikian, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Tidak ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.

BACA JUGA:Unila Tuan Rumah Pertemuan Sela Forkompim FKIP PTN Se-Indonesia

“Tidak ada peluang untuk pilkada maju. Saya sudah menegaskan bahwa pilkada tidak akan mengubah tanggalnya, tetap pada 27 November,” tambahnya.

Terkait jadwal tahapan Pilkada 2024, adalah sebagai berikut: 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian,  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; 22 September 2024: Penetapan pasangan calon; 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (dsw/c1/abd)

Kategori :