RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Di beberapa daerah sudah menggelar paripurna usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Salahsatunya adalah Provinsi Jawa Timur.
Untuk di Lampung sendiri, DPRD Lampung belum menjadwalkan paripurna usulan pemberhentan Gubernur Lampung.
Teranyar, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyatakan, pihaknya akan mengagendakan pembicaraan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi terkait siapa nama-nama yang akan diusulkan.
Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri terkait usulan Pj. Gubernur Lampung itu.
Dalam regulasinya, memang maksimal DPRD di daerah mengirimkan surat kembali ke Kemendagri 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Merujuk pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang pilkada, kepala daerah produk Pilkada tahun 2018 masa jabatannya berakhir Desember 2023.
Artinya, Gubernur Arinal Djunaidi sudah tidak menjabat lagi sebagi orang nomor satu di Provinsi Lampung per 1 Januari 2024.
Diketahui, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pelepasa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) lantaran dia mendftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai surat dari Kemendagri itu.
"Kami belum terima surat dari kemendagri (usulan Pj. Gubernur). Nanti kalau sudah ada, diinformasikan ya," kata Elly Wahyuni, Rabu 8 November 2023.
DIjelaskan Elly, siapa saja berpeluang untuk menjadi Pj. Gubernur asal memenuhi persyaratan. Yakni, JPTM Madya Eselon I baik di lingkungan Kementerian maupun Daerah.
"Untuk pejabat di Lampung yang memenuhi syarat ya hanya satu saja, Eselon I ya Sekda Prov," kata dia. (abd)