Curi Motor, Oknum Anggota Polsek Jabung Dipecat

Senin 23 Oct 2023 - 20:33 WIB
Editor : Rizky Panchanov

SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) menindak tegas personelnya yang terbukti melakukan tindak pidana. Yaitu dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda RK, anggota Polsek Jabung yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung. 

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan sanksi PTDH terhadap Bripka RK tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 pada 24 Juli 2023.

 

"Peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur,"ujar AKBP M. Rizal Muchtar saat memimpin upacara prosesi PTDH di halaman Mapolres Lamtim, Senin (23/10).

 

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada seluruh personil  agar selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional. Itu dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

 

"Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi kepolisian,"tegas Kapolres pada upacara penyerahan PTDH yang tanpa dihadiri Bripka RK atau in absensia. Sanksi PTDH harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi seluruh personil agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat.

 

Diketahui, Bripka RK disangka terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Bumimanti, Kedaton Bandarlampung, Rabu (15/2). Aksi pencurian itu dilakukan Bripka RK bersama tiga rekannya. Beberapa saat setelah kejadian, identitas satu dari empat tersangka diketahui. Itu didasarkan, sejumlah atribut kedinasan yang tertinggal di sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Ternyata, salah satu pelakunya adalah oknum anggota Polsek Jabung.

 

Tim Propam Polres Lampung yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bripka RK. Oknum anggota tersebut kemudian diserahkan kepada tim penyidik Polresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan Bripka RK, petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku lainnya. Masing-masing,

 

AT (33), HD (35), dan HR (84) warga Kecamatan Jabung Lamtim. Selanjutnya, Polres Lamtim dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polsek Jabung, melakukan proses pendekatan secara persuasif. Dari pendekatan itu, ketiga tersangka lainnya didampingi Kapolsek Jabung bersama pamong desa dan pihak keluarga aparatur desa menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung. Bersama ketiga tersangka turut diserahkan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda BeAT warna putih yang diduga milik korban pencurian tersebut. (wid/c1/nca)

 

Kategori :