BP Jamsostek Gandeng Perumas dengan MLT, Tenor Rumah Bisa sampai 30 Tahun

Rabu 01 May 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Winang merinci, skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.

 “Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.

Usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.

Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit. (jpc/c1/abd)

 

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB

Iklan Baris 19 Juni 2025

Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB

Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom

Rabu 18 Jun 2025 - 21:05 WIB

SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai

Rabu 18 Jun 2025 - 20:07 WIB

Supriyanto Resmi Jabat Sekkab Lamsel