Refleksi Hari Buruh 1 Mei: Era Rezim Pasar Buruh yang Fleksibel

Senin 29 Apr 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Kemudahan mengakhiri hubungan kerja juga dimuat dalam UU Cipta Kerja. Kini pengusaha dapat menentukan sendiri hal apa yang dapat menjadi alasan bagi pengusaha untuk melakukan PHK sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengusaha. Asal hal tersebut dimuat dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama.

 

 

Perlindungan bagi Buruh

Adanya pemberlakuan rezim pasar buruh yang fleksibel tersebut tentu dapat berdampak positif bagi buruh dan dapat pula berdampak negatif. Dampak positifnya adalah dapat menggoda investor untuk lebih menanamkan investasinya di Indonesia sehingga penyerapan tenaga kerja lebih banyak yang berarti akan mengurangi pengangguran yang ada. Sementara dampak negatifnya bagi buruh adalah pengurangan kesejahteraan bagi buruh tertentu serta banyaknya PHK bagi buruh yang oleh perusahaan dianggap kurang produktif.

 

Dampak negatif atas pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemerintah. Pemerintah harus mampu mengubah sistem pendidikan yang ada sekarang ini agar lebih berorientasi pada lulusan pendidikan yang siap kerja dan memiliki kompetensi keterampilan dan keahlian yang tinggi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

 

Pemerintah juga harus mampu memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja yang ada dengan basis pelatihan kompetensi serta diberikan secara gratis. Hal ini agar buruh yang di-PHK akan dapat dengan cepat mendapatkan pekerjaan lagi. Sebab, mereka memiliki kompetensi yang tinggi dan dibutuhkan perusahaan lain. Selamat Hari Buruh. Hidup Buruh. Hidup Rakyat Indonesia. (*)

 

 

*) M. Hadi Shubhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga 

 

 

 

Kategori :