PRINGSEWU - Proses penyidikan dugaan penyimpangan penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menyeret Waskito Joko Suryanto (WJS) butuh waktu yang panjang. Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai menelisik dugaan penyimpangan ini sejak awal 2023.
Dimulai dari tahap penyelidikan oleh Bidang Intelijen Kejari Pringsewu pada 3 Januari 2023. Berlanjut pada tahun yang sama penyelidikan dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejari Pringsewu. Selanjutnya pada 11 April 2023, Bidang Pidsus Kejari Pringsewu meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja menyatakan, pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum. ’’Tersangka WJS selaku kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu menetapkan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Pasal 58 Jo Pasal 59 Perda No. 3/2011 tentang Pajak Daerah. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang Penetapan Harga Dasar Tanah," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu menetapkan WJS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana penetapan BPHTB atau BPHTB waris yang terletak di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. Mantan kepala Bapenda Pringsewu ini langsung menjalani penahanan.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan menyatakan terkait penyimpangan dana BPHTB yang diduga dilakukan tersangka WJS, dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp570 juta. ’’Pidsus (pidana khusus) akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan mulai Kamis (25/4) hingga 15 Mei 2024," kata Ade didampingi Kasipidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar press release di kantor Kejari Pringsewu, Kamis (25/4).
Kasi Intel Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan. ’’Didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Hari ini, WJS kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tersangka WJS, kata I Kadek Dwi Atmaja, dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ’’Sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1) Jo Pasal 21 (1) dan (4) Jo Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Bandarlampung," ungkapnya.
Sementara tersangka WJS yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah melambaikan tangan kepada kepada awak media yang sudah menunggu saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1A Bandarlampung menggunakan mobil tahanan Kejari Pringsewu. Tersangka WJS yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembanguan Pringsewu ini tak berkomentar banyak dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu. ’’Kebenaran dan keadilan adalah nomor satu," tegas WJS sebelum pintu mobil tahanan ditutup. (*)