BACA JUGA:Video Viral Modus Kejahatan di Jalinbar Ternyata Korban Lakalantas
Tersangka AY ditahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, selanjutnya tim jaksa penuntut umum menyiapkan berkas untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Pengacara tersangka AY, Idam Holid mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara.
"Dia (AY) kooperatif dan pengembalian kerugian negara diabsudah serahkan sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya itu sudah mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 miliar," tandasnya.(*)
Kategori :