Polisi Tetapkan Dua Tersangka
BANDARLAMPUNG - Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan aksi tawuran antarremaja di kawasan Bandarlampung.
Keempat remaja yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu dini hari, 21 April 2024, di pinggir Jalan Mangundiprojo Gang Pelita 2, Kedamaian, Bandarlampung.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menyebutkan bahwa petugas yang sedang melakukan patroli hunting bertemu dengan sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Beberapa dari mereka terlihat membawa senjata tajam di jalan Soekarno Hatta, dekat Cucian Andre, Sukabumi, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Perbaiki Jalan Bumiharjo - Pakuan Ratu
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keempat remaja beserta barang bukti senjata tajam. Saat diamankan, ditemukan 3 bilah senjata tajam, termasuk 2 buah corbek dan 1 bilah celurit.
Dua dari keempat remaja tersebut, RA (17) dan BS (18), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, dua remaja lainnya, MG dan AP, masih dalam pendataan dan pembinaan, serta akan dipanggil bersama orang tua mereka. “Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan memberikan pengawasan agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Kamis (21/3) dini hari. Ketiga remaja yang diamankan diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut berinisial GN (19), LS (20), dan NA (18). Ketiganya terjaring patroli hunting yang dilakukan polisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Agustina Nilawati menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan ketiga remaja ini sampai akhirnya berhasil diamankan. “Ketika patroli, petugas berpapasan dengan ketiga remaja ini melihat ada yang membawa sajam. Kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil kita amankan,” katanya.
BACA JUGA:Potensi Hujan dengan Intensitas Ringan dan Lebat di Lampung akan Bertahan hingga Tiga Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Agustina Nilawati, ketiga remaja ini mengaku membawa sajam hanya untuk menakut-nakuti orang. “Mereka ini jalan dari Kemiling. Muter-muter sambil nenteng sajam. Alasannya bawa sajam mau nakut-nakuti orang,” ujarnya.
Ketika diamankan, kata Agustina Nilawati, petugas mendapati dua bilah sajam jenis celurit panjang modifikasi yang diakui milik GN dan LS. GN dan LS kita tetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan NA yang membawa motor, sementara masih kita lakukan pembinaan dan pendataan,” ungkapnya.
GN dan LS, kata Agustina Nilawati, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (gie/c1/abd)