BANDARLAMPUNG – Video seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) diduga tengah mengonsumsi sabu–sabu viral di jagat maya. Video berdurasi 1 menit 27 detik itu menunjukkan lokasi pengambilan gambarnya di sebuah kamar. Seseorang secara diam–diam merekam aksi kepala sekolah berada di ujung tempat tidur sedang membakar dan mengisap sabu–sabu.
Setelah sekian detik mengisap narkoba itu, sang kepala sekolah mengembuskan gumpalan asap yang sangat banyak.
BACA JUGA:Demokrat Se-Lampung Dorong Ketua Maju Pilgub, Mandatkan Edy Irawan Arief Jadi Kontestan Pilgub
Diduga narkoba yang sedang dikonsumsi itu sabu–sabu. Pertama karena adanya bong, sebuah alat berasal dari botol plastik berisi air yang dirakit sedemikian rupa dengan pipa kaca dan pipet yang disambung untuk mengisap.
Tim Radar Lampung Media Group (RLMG) pun sudah mencoba mengonfirmasi Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono. Sementara, meski belum membenarkan atau menyangkal, pihak kepolisian masih mendalami beredarnya video seseorang tengah mengonsumsi sabu–sabu. Termasuk memastikan apakah video tersebut dokumen baru atau lama. ’’Masih kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video viral diduga salah seorang kepala desa di Kecamatan Gedungmeneng, Tuba, juga sedang mengonsumsi narkoba. Dalam video berdurasi 15 detik itu tampak OI, sang kepala desa, sedang meracik sabu-sabu yang hendak dimasukkan dalam alat isap.
BACA JUGA:Suami Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Jadi Saksi
Si perekam gambar adalah rekan Kades yang duduk di hadapannya. Atas peristiwa ini, jajaran Polres Tuba langsung melakukan penyelidikan. Mulai pemeriksaan TKP, memintai keterangan, hingga tes urine dengan keterangan negatif. Oleh Kades dinyatakan jika video itu merupakan rekaman lama tahun 2013. ’’Telah dilakukan interogasi kepada bersangkutan dan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko dari Polres Tuba.
OI juga memastikan sejak video itu viral, dirinya telah memutuskan untuk tobat dan berhenti mengonsumsi sabu. Sejumlah pengamat hukum pun memastikan ulah Kades nyabu ini tidak bisa dituntut hukum karena tindak pidananya kedaluwarsa. Selain tidak ditemukan barang bukti secara nyata. (hen/c1/rim)