Suami Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Jadi Saksi
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/197303747267a99fb24c41bdd5b8009d.jpg)
JADI SAKSI: Artis Sandra Dewi (tengah) mendatangi gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4). --FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan bahwa tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepastian penerapan pasal TPPU terhadap suami Sandra Dewi ini dipastikan Kuntadi saat ditanya awak media terkait perkembangan kasus megakorupsi tersebut.
’’Iya HM (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi saat ditemui di kantornya, Kamis (4/4).
Soal kemungkinan Sandra Dewi dijerat dalam kasus dugaan korupsi Harvey Moeis yang berpotensi mengakibatkan kerugian lebih dari Rp271 triliun, Kuntadi menegaskan pihaknya tidak mau berspekulasi karena masih dalam proses pendalaman penyidik.
’’Kita ikuti saja lah. Kita enggak perlu mengandai-andai, tidak perlu berasumsi ya. Kita bekerja sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terletak di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Senin (1/4).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan Kejagung tersebut, diamankan sejumlah barang berharga di rumah Harvey Moeis berupa emas dalam bentuk logam mulia, uang tunai, hingga mobil mewah. Logam mulia yang diamankan dari rumah suami Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 sekitar 65 keping memiliki berat 1.062 gram atau sekitar 1 kilogram.
Sementara uang tunai yang disita milik suami Sandra Dewi mencapai sekitar Rp104 miliar. Terdiri atas Rp76 miliar, USD1.547.300 atau setara Rp24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau sekitar 4,7 miliar.
Selain itu, Kejagung juga turut menyita mobil mewah berupa Rolls Royce dan Minicooper dari Harvey Moeis. Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi.
Dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk., Sandra Dewi selaku Harvey Moeis turut diperiksa Kejagung. Sandra Dewi meminta wartawan tidak membuat berita hoaks setelah dirinya diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejagung.
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata Sandra Dewi saat keluar dari gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).
Saat ditanya awak media soal berita tidak benar apa yang dimaksud, Sandra Dewi pun bungkam dan memilih berjalan menerobos barisan wartawan yang ada di depannya.
Sandra Dewi diketahui datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.25 WIB dan terlihat keluar pukul 14.14 WIB. Saat keluar, dia tetap melempar senyum kepada awak media yang telah menunggunya di pintu depan gedung Kejagung.
Sandra Dewi tidak mengatakan banyak hal kepada awak media. Dia langsung masuk mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam sesaat setelah menyampaikan pesan singkat itu kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tim penyidik memeriksa Sandra Dewi untuk mengetahui aliran uang hasil korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. "Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang panas yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti. "Diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja," kata Kuntadi.
Saat ditanya berapa jumlah rekening dan aset lain yang diperkirakan akan disita kejaksaan, Kuntadi tidak mau menjelaskan secara rinci. Kuntadi juga menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa. "Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka. Yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangkabelitung.
Kemudian tersangka HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk. 2016-2021; EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk. 2017-2018; BY selaku mantan komisaris CV VIP; RI selaku direktur utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku manajer operasional tambang CV VIP; RL selaku general manager PT TIN; SP selaku direktur utama PT RBT; RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT; ALW selaku direktur operasional 2017, 2018, 2021, dan direktur pengembangan usaha 2019-2020 PT Timah Tbk.
Kemudian dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. (jpc/c1)