Fantastis! Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Tbk. Bisa Lebih dari Rp217 T

Jumat 29 Mar 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung nilai kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah Tbk. Koordinasi dengan pihak terkait masih berjalan, sebab nilai kerugian diperkirakan masih terus bertambah.

 

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (29/3).

 

Sejauh ini, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun. Namun, nilai tersebut diperkirakan masih terus bertambah. Sebab, nilai kerugian tersebut baru sebatas perekonomian, belum termasuk keuangan negara dan lainnya.

BACA JUGA:Pesawaran Belum Bisa Bayarkan Siltap dan TPP, Pengamat Bingung

"Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

 

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 

 BACA JUGA:Kejati Lanjut Penyidikan Agus Nompitu

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

Kategori :