Polsek Lambukibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Selasa 26 Mar 2024 - 16:15 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Agung Budiarto

TUBABA - Polsek Lambukibang, Polres Tulangbawang Barat, menangkap SS (31), pria asal Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan sepeda motor yang dibawa merupakan Honda CB150 R Streetfire nopol: A 6974 XH milik Maman (59), pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja di Tiyuh Pagarbuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek. 

Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

BACA JUGA:Berprestasi di Bidang Literasi Program GSMBN 2023, Kepala SMAN 1 Terusannunyai Raih Prestasi

Kronologis penangkap, kemarin Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan. 

Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara. (fei/c1/abd) 

 

Kategori :