Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Lewat Pilkada

Senin 18 Mar 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

JAKARTA – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dilakukan melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI pada rapat Panja Banleg DPR RI bersama pemerintah terkait pembahasan RUU DKJ.

Secara tegas, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden untuk dihapus. Klausul ini termaktub pada RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2). 

BACA JUGA:Bawaslu: Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Sangat Tinggi

Suhajar Diantoro mengatakan, pemilu merupakan kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

 “Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari jawapos.com, Senin 18 Maret 2024.

Suhajar menjelaskan, kepala daerah merupakan pemimpin rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.

BACA JUGA:KPU Persilakan Jika Ada Caleg Mundur, Ini Catatannya

“Kepala daerah harus mewakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,” tegasnya.  

Suhajar menambahkan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” terangnya.

 Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia mengungkapkan, ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI.

“Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak,” ucap Supratman. 

Menurutnya, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada. (jpc/net/c1/fik)

Kategori :