Alasan Jemput Pacar, Bawa Kabur Motor Teman

Jumat 03 Nov 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG- Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Tersangka yakni berinisial HK (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. 

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan tersangka melakukan penggelapan motor temannya sendiri.  Motor tersebut merek Yamaha N-Max warna putih BE 5773 AD milik Mad Suri. Penggelapan motor itu dilakukan oleh HK pada Minggu (15/10) di Jl. Yos Sudarso, Panjang. Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor temannya tersebut untuk menjemput pacarnya.

“Alasannya untuk menjemput pacarnya,” kata Joni. 

Tersangka HK sendiri dikatakan Joni merupakan seorang duda anak satu yang melancarkan modus tersebut untuk mengelabui temannya. Joni melanjutkan, setelah mendapat laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

Pihaknya mengendus keberadaan tersangka. Hingga pada Sabtu (28/10) lalu, tersangka dapat ditangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian. 

Tersangka HK dibekuk di dalam rumah kontrakan yang berada di Simpang Kates, Katibung, Lampung Selatan. “Kita tangkap di rumah kontrakannya,” ucapnya.  Joni menambahkan dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual melalui bantuan rekannya berinisial JL. Oleh pelaku JL, motor dapat terjual dengan harga Rp6 juta. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, JL berhasil melarikan diri. “JL ini statusnya DPO (daftar pencarian orang). Karena saat akan dilakukan penangkapan di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi,” jelasnya. 

 

Pihaknya sendiri diterangkan Joni masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu ke mana motor tersebut dijual. HK sendiri, dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini tersangka dan barang bkukti sudah kami amankan ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (rif/nca)

Tags :
Kategori :

Terkait