BANDARLAMPUNG – Selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Antara lain bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, dan pulang pukul 15.00. Lalu Jumat masuk pukul 08.00, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30, dan pulang pukul 15.30.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30, dan pulang pukul 14.00. Lalu Jumat masuk pukul 08.00, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30, dan pulang pukul 14.00.
Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 36 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu (6/3).
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung, dan Direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.
BACA JUGA:Beras Bulog Dijual di Atas HET
Fahrizal Darminto mengatakan, SE ini dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Instansi pemerintah selama bulan Ramadan 1445 H.
”Tujuan SE ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansinya masing-masing,” katanya, Kamis (7/3).
Lanjutnya, jumlah jam kerja efektif bagi Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1445 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diminta memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (pip/c1/rim)