JAKARTA - Praperadilan atas kasus penyuapan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, yang diajukan oleh Helmut Hermawan dari PT Citra Lampia Mandiri, telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Helmut tidak sah.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum karena tidak cukup dua alat bukti.
Penetapan tersebut juga dianggap tidak sesuai prosedur karena seharusnya penyidikan dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
BACA JUGA:Dinas BMBK Lampung Susun Dokumen NSPK Penyelenggaraan Jalan
Putusan tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa status tersangka Eddy Hiariej juga telah gugur dalam praperadilan.
Hal ini menurut hakim menunjukkan bahwa dalam kasus suap, pemberi dan penerima harus terkait secara langsung.
Dengan demikian, status tersangka Helmut telah dinyatakan gugur. Meskipun demikian, Helmut saat ini masih ditahan oleh KPK atas tuduhan penyuapan terhadap mantan Wamenkumham.
Sementara Ahmad Handoko dan Resmen Kadafi selalu Kuasa Hukum Helmut Hernawan menjelaskan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya Hakim Tunggal yang felah memutus permohonan praperadilan yang diajukan.
"Kami menghormati sepenuhnya tindakan KPK dalam menetapkan pak Helmut sebagai tersangka," tuturnya.
Namun, sambungnya, praperadilan diajukan bukan untuk menyalahkan KPK. Namun merupakan bentuk kontrol menguji keputusan KPK.
BACA JUGA:Digitalisasi Layanan Akademik dan Nonakademik, Ini Tujuan UIN RIL!
"Kami berharap penetapan tersangka pak Helmut oleh KPK tidak sah karena tidak cukup bukti sebagaimana Pasal 184 KUHP maka kami meminta agar KPK menghentikan penyidikan perkara pak helmut," pungkasnya. (*)