BACA JUGA:Eks Karyawan Pertashop di Lampung Ngeluh Dirumahkan
Saat itu, salah satu anggota Polri dari Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan hunting C3 (curas, curat dan curanmor).
Kegiatan hunting sendiri dilakukan oleh Polda Lampung di sekitaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antisipasi kenakalan remaja atau geng motor.
"Ketika tiba di Jalan Pangeran Antasari, anggota sedang melihat adanya perkelahian antar kelompok anak remaja," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Melihat ada perkelahian itu, anggota Ditreskrimum Polda Lampung mencoba melerai dan mengamankan salah saru remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya.
"Ketika melakukan pengamanan itu, salah satu anggota kami di dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri," jelasnya.
BACA JUGA:Visa Prediksi AI Bakal Kuasai Lanskap Pembayaran RI
Usai melakukan pemukulan itu, pelaku melarikan diri dan didapati bahwa pelaku ketika itu memegang sebuah senjata tajam.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut dengan senjata tajam," kata dia.
Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa seorang bernama Hendro Prianto dengan Umur 44 tahun dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis keris.
Dan untuk barang bukti yang diamankan bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm.
BACA JUGA:Visa Prediksi AI Bakal Kuasai Lanskap Pembayaran RI
Untuk Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku atas nama Hendro Prianto di Persangkakan Pasal 2 Ayat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan personil Polri yang sedang bertugas.
’’Dengan Ancaman hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun Penjara," pungkasnya. (gie/c1/abd)