BOGOR - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menyusun standar kualifikasi serta kompetensi guru pendidikan Alquran. Penyusunan ini dibahas bersama dalam rapat penyusunan standardisasi guru pendidikan Alquran di Bogor, Rabu (21/2).
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan penyusunan standardisasi penting untuk memetakan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan Alquran. Dengan begitu bisa dilakukan pembinaan. "Kualitas dalam literasi Alqran itu seringkali tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Sebagai bangsa yang memiliki jumlah populasi muslim terbesar di dunia, maka penilaian kompetensi membaca Alquran terhadap guru pendidikan Alquran itu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari," kata Waryono. ’’Belajar dari pengalaman Jepang dan Korea, membangun manusia itu juga jauh lebih penting selain membangun bangunan fisik dan sarana-prasarana," lanjut Waryono. Waryono menjelaskan bahwa standarisasi guru pendidikan Alquran menjadi relevan dalam meningkatkan literasi Alquran. ’’Selain itu, perlu ada segmentasi dalam pendidikan dan pengajaran Alquran dari kanak-kanak hingga manula. Banyaknya kesadaran manula dalam meningkatkan baca tulis Alquran juga menjadi realitas yang mendukung adanya segmentasi tersebut," tegas Waryono. Kasubdit Pendidikan Alquran Nurul Huda menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus merespons hasil penelitian Institut Ilmu Alquran (IIQ) terkait kompetensi guru pendidikan Alquran. "Standarisasi guru pendidikan Alquran ini menjadi dasar dalam melakukan penilaian kompetensi pendidikan Alquran untuk memenuhi kualitas pendidikan Alquran,” tegas Nurul Huda. (rls/c1)
Kategori :