BANDARLAMPUNG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diwajibkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ini diduga akibat ulah oknum istri pejabat di lingkungan Pemkab Lambar yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut di luar ketentuan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun membenarkan telah merekomendasi TPS tersebut untuk PSU. Kemudian, Komisioner KPU Lambar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah saat dikonfirmasi mengatakan TPS tersebut akan melakukan PSU, Sabtu (24/2).
Ia juga tidak menampik jika PSU pada TPS tersebut lantaran adanya pemilih yang salah satunya oknum istri pejabat di lingkungan Pemkab Lambar menggunakan hak pilihnya di luar ketentuan.
Menurutnya, beberapa hari lalu, pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu sehubungan adanya informasi tiga pemilih yang ikut memilih tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka ber-KTP di luar Lambar.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Kembali Terkam Warga
’’Di antaranya ber-KTP Bandarlampung, mereka tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai form pindah memilih. Sementara, mereka menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.
Disinggung kenapa PSU baru dilaksanakan tanggal 24 Februari yang merupakan batas akhir PSU, Syarief mengatakan karena memang informasi itu baru didapatkan dari Bawaslu Lambar.
’’Setelah kajian komprehensif, maka rekomendasi tersebut menjadi wajib bagi kami untuk menjalankannya,” tegas dia.
Dikatakannya juga karena tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut dengan jumlah DPT 142 dan DPTb tiga orang. (nop/rnn/c1/rim)