BANDARLAMPUNG - Hubungan suami-istri tak selamanya harmonis. Inilah yang terjadi pada pasangan Sugiyanto (39) dan Pratiwi Juwanti (36), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Pratiwi melaporkan suaminya, Sugiyanto, ke Polsek Gunungsugih, Rabu (21/2) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan membawa senjata api rakitan (senpira) berikut tiga peluru milik suaminya. Pratiwi melapor karena takut saat bertengkar, suaminya selalu menodongkan senpira tersebut kepadanya.
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa Pratiwi melaporkan suaminya atas kepemilikan senpira. ’’Pratiwi mengaku sering diancam suaminya dengan senpira saat bertengkar,” katanya, Kamis (22/2).
Takut sering diancam, lanjut Wawan, Pratiwi diam-diam mengambil senpira dan tiga butir amunisi kaliber 9 mm yang disimpan suaminya dalam lemari. ’’Senpira berikut tiga butir amunisi diserahkan ke Polsek Gunungsugih,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Persembahkan Prestasi Gemilang di Bidang Olahraga
Menerima laporan berikut barang bukti senpira, kata Wawan, tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih langsung meringkus terlapor di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. “Hasil pemeriksaan, Sugiyanto mengaku membeli senpira berikut 3 butir amunisi dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wawan, tersangka Sugiyanto dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ’’Ancamannya hukuman pidana mati dan/atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya. (sya/c1/rim)