Soal aturan teknis, Harto mengaku tak khawatir. Sebab, aturan itu sebenarnya perpanjangan dari skema PPN DTP sebelumnya. Memang, skema PPN DTP kali ini dirasa bakal berbeda.
BACA JUGA:Hasil Tes Pramusim di Hari Pertama, Max Verstappen Masih Mendominasi
Menurut informasi, pemerintah bakal memberi pembebasan biaya PPN hingga Rp 2 miliar. Namun, produk yang bakal diberi insentif itu bukan hanya untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Rumah seharga Rp 2 miliar–Rp 5 miliar juga bakal mendapat insentif.
Hanya, insentif untuk rumah kisaran harga itu hanya mendapatkan satu tarif potongan, yakni 11 persen dari Rp 2 miliar. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Pemerintah Guyur Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Rp 2–5 M dan Mobil Listrik yang Diproduksi Lokal