Divonis Dua Setengah Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Karyawan Gudang Rongsok Tak Banding

Rabu 21 Feb 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Hendri selama dua tahun enam bulan penjara.

Diketahui, Hendri divonis atas peristiwa penganiayaan berat yang menewaskan Susandi di gudang rongsok Jl. Ikan Baung, Bumiwaras, Bandarlampung, pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.

’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendri selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda, Rabu (21/2).

Majelis hakim menyatakan Hendri terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang meringankan diantaranya yakni terdakwa bersikap sopan, dan telah ada perdamaian dengan keluarga korban.

BACA JUGA:Bejat, Pria di Bandar Lampung Lecehkan Dua Anak Tiri Selama Lima Tahun

Atas vonis tersebut, Hendri langsung menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Usai sidang, Tarmizi, pengacara terdakwa mengatakan majelis hakim sudah mempertimbangkan pembelaan terdakwa yang terdesak melakukan penganiayaan karena membela diri.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan pembelaan terdakwa karena terpaksa dan membela diri," kata Tarmizi pengacara dari Posbakum Badan Konsultasi Bantuan Hukum Unila ini.

Tarmizi mengungkapkan vonis tersebut lebih ringan karana majelis hakim juga mempertimbangkan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti menuntut terdakwa Hendri selama tiga tahun kurungan penjara atas perkara dugaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya di gudang rongsok.

BACA JUGA:Polres Tuba Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun," kata JPU Chandrawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Perkara tersebut terjadi pada 11 Oktober 2023 saat terdakwa bersama korban dan satu saksi berada di gudang rongsokan. Saat itu, terdakwa yang bertugas di gudang rongsok sebagai operator alat berat melihat korban yang diketahui bernama Susandi dan saksi bernama Chairul sedang cekcok mulut.

Terdakwa sempat tidak menghiraukan lantaran dikira keduanya hanya cekcok mulut saja. Namun dari ketinggian di operator alat berat, terdakwa melihat tangan Susandi berdarah dan sontak terdakwa langsung turun dari alat berat tersebut

Kategori :