Asyik, Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS Mulai Cair

Selasa 20 Feb 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Asyik, Kenaikan Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS Mulai Cair. 

PT Taspen telah mengumumkan pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS di Indonesia sejak 13 Februari lalu. 

Berdasarkan pengumuman Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024, bagi para penerima pensiun pertama, pembayaran dilakukan mulai tanggal 14 Januari hingga 12 Februari 2024.

Kekurangan pembayaran pensiun dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer ke rekening para penerima pensiun. 

BACA JUGA:Menko Perekonomian Sebut Resesi Jepang Berpotensi Dongkrak Investasi RI

Taspen memastikan pencairan kekurangan gaji pensiunan PNS ini tidak memerlukan pengurusan dan tanpa biaya tambahan, karena akan secara otomatis masuk ke rekening penerima pensiun.

Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih, menekankan bahwa informasi resmi tentang penyaluran pembayaran pensiun hanya dilakukan melalui situs resmi Taspen. 

Kosasih juga mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian terhadap informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta melakukan verifikasi informasi melalui Kantor Cabang Taspen terdekat atau sumber terpercaya lainnya.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, termasuk TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Bank Indonesia Catat Harga Properti Makin Moncer

Sementara itu, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta sebagai upaya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pasar Wait and See, IHSG Awal Pekan Bergerak Variatif  

Aturan pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. (jpc/abd) 

Kategori :