Lagi, Oknum Polisi di Lampung Didakwa Perkara Mobil

Senin 19 Feb 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang diduga mencuri mobil yang dilakukan Bripda Fajar Wicaksono. 

Empat saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (19/2) tersebut yakni Mardiyanto korban yang merupakan PNS di Dinas BMBK Lampung, kemudian Farel Abdillah anak korban, Ari Pradana tetangga korban dan serta Jimmy Cik Aris penyidik Polresta Bandarlampung. 

Bripda Fajar Wicaksono diketahui menjalani sidang keduanya. Sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu. 

Korban Mardiyanto menjelaskannya mobil Toyota Innova Reborn miliknya saat itu A 1327 YA pada 9 Oktober 2023 memarkirkan mobil di depan rumahnya.

BACA JUGA:Diduga Hendak Beli Sayur, Lansia di Bandar Lampung Ketabrak Kereta Api

"Terus paginya Farel anak saya memindahkan mobil itu ke lapangan bulutangkis dekat rumah karena ada mobil mau ke luar," katanya. Saat ia hendak pergi ke kantor, mobil tersebut ternyata hilang. 

"Saya cek sudah nggak ada," katanya. Pada 12 Oktober 2023 dirinya kemudian membuat laporan ke Polresta Bandarlampung. Kemudian dirinya diberitahu mobil miliknya ditemukan berada di pinggir jalan di Kotabumi, Lampung Utara. Berikut Fajar Reskianto yang tertangkap. 

Saat dicek ternyata kondisi mobilnya berubah seperti audio tape yang sudah dirubah, kemudian velg serta aksesoris mobil dan plat sudah berubah. 

Ari tetangga korban menambahkan dirinya mengetahui mobil Mardiyanto hilang setelah mengetahui dari istrinya. Ternyata Ari sempat berpapasan dengan mobil korban saat keluar dari gang. "Saya bilang ke pak Mardiyanto saya sempat ketemu dengan mobilnya di gang bahkan saya hampir ketumbur karena mobilnya ngebut," kata dia. 

BACA JUGA:Musim Penghujan, BPBD Mesuji Imbau Waspadai Potensi Bencana

Jimmy Cik Aris penyidik Polresta Bandarlampung menyebut saat mencuri mobil milik Mardiyanto, ternyata Bripda Fajar Wicaksono mencuri bersama Hendri yang kini menjadi DPO. "Dia mencuri bersama Hendri (DPO) menggunakan mobil Vios. Setelah kami mengetahui mobil Vios ternyata mobil Vios itu dipinjam Fajar saat melakukan aksinya," kata dia. 

Usai sidang orang tua Fajar Wicaksono sempat meminta maaf kepada korban. Bahkan orang tua Fajar menangis meminta maaf kepada istri Mardiyanto.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menuntut Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Chandra Setiawan dengan tuntutan berbeda.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/1), JPU menjelaskan kalau perbuatan keduanya yang mencuri mobil Honda Brio milik M. Rizal Setiawan pada 20 Agustus 2023 di Mal Boemi Kedaton (MBK) telah terbukti memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Tuba Sarankan Petani Ikut Asuransi, Ini Manfaatnya

Bripda Chandra Setiawan dituntut penjara lebih ringan dibandingkan dengan Bripda Fajar Wicaksono yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chandra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang terdakwa selama berada dalam masa tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara Bripda Fajar Wicaksono dituntut penjara 1 tahun 10 bulan. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan dari kedua terdakwa yakni sudah ada perdamaian dengan korban. Kemudian sudah saling memaafkan dan sudah mengembalikan kerugian barang bukti kepada korban.

"Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama masa persidangan," ungkap jaksa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono sudah membuat resah masyarakat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya terlibat pencurian mobil Honda Brio di parkiran MBK pada 20 Agustus 2023 lalu.   Di mana berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.

BACA JUGA:Real Count, Suara Ismet Roni Ungguli Winarti di Dapil 6 Lampung

"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Waydadi, Sukarame, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.

Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS di bawah jok mobil tersebut. Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS, Adel ini kembali membawa mobil milik korban tersebut.

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang. "Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya.

Jaksa melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA:Auditor Beber Hasil Pemeriksaan Terminal Tipe C Mesuji, Ada Kekurangan Volume

"Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra," tuturnya.   Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.

"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta," kata jaksa.   Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di Mal Boemi Kedaton. (nca/abd)

Kategori :