Mahkamah Konstituisi Tegaskan Siap Tangani PHPU Pemilu

Senin 19 Feb 2024 - 18:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani   sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan agar penanganan PHPU 2024 berjalan maksimal.  

Bagi MK, penanganan PHPU tahun ini bukanlah yang pertama karena sejak Pemilu 2004, sengketa PHPU selalu diajukan pihak yang kalah saat Pemilu.

"Mahkamah Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakannya sejak 2004 hingga 2019. Maka penanganan PHPU tahun ini kita siap," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, pengajuan PHPU sudah dibuka oleh MK sejak 15 Februari dan akan ditutup pada 23 Maret mendatang, atau tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara pada 20 Maret.

Pengajuan PHPU tersebut berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilu presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD, dan pemilihan anggota DPD RI.

BACA JUGA: Aktivis Jaga C 1 Kampanyekan Tagar Pemilu Curang

Sejumlah persiapan yang dilakukan MK antara lain menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten saat menangani PHPU mendatang.

Persiapan lainnya adalah mengadakan bimbingan teknis berkaitan dengan hukum yang mendasari PHPU kepada partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu, hingga akademisi bidang hukum.

Selain itu, MK juga memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi Click MK, dan menggelar simulasi penanganan PHPU di lingkungan MK.

Perlu diketahui bahwa ada tiga dasar hukum penanganan PHPU 2024, yaitu PMK 3/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA:Perkara Ratusan Surat Suara Tercoblos di Bandar Lampung, Hasil Klarifikasi Dua Caleg Belum Temui Titik Terang

Dasar hukum kedua adalah PMK 2/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dasar hukum ketiga adalah PMK 4/2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meminta agar pihak yang kalah Pemilu jika menemukan adanya dugaan kecurangan dengan disertai bukti yang kuat langsung dibawa Bawaslu dan MK agar ditangani sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pasar Wait and See, IHSG Awal Pekan Bergerak Variatif

"Ada bukti, bawa langsung ke Bawaslu, ada bukti bawa langsung ke MK," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. (jpc/abd)

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: MK Tegaskan Siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

 

 

 

 

 

 

Kategori :