Dimana, laporannya adalah untuk surat suara DPRD Bandarlampung dan provinsi sudah ada 115 surat suara yang dicoblos pemilih yang masuk DPT. “Jadi ada laporan dari salah satu warga bahwa kertas surat suara dia sudah dicoblos. Minta ganti. Saat menerima surat yang selanjutnya juga masih rusak. Jadi kita hentikan dan minta buka semua surat suara,” katanya namun untuk surat suara lainnya yaitu DPD, DPR RI, Pilpres menurutnya masih aman.
Sebelumnya juga, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana juga mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendapati surat suara yang rusak di TPS 7 Palapa Bandarlampung. Hal ini menimbulkan kebingungan saat berada di dalam bilik suara untuk mencoblos kelima surat suara.
Eva tampak memanggil ajudan pribadinya dan berkomunikasi dengan diam-diam. Ajudan tersebut kemudian mengambil inisiatif untuk mengurus permasalahan tersebut.
Ajudan Eva bergerak menuju KPPS 3, tempat pembagian surat suara, sambil membawa surat suara berwarna kuning (DPR RI). Setelah berkoordinasi, surat suara yang rusak tersebut kemudian dicoret petugas KPPS nomor 3 sebagai langkah untuk memisahkan surat suara yang tidak layak digunakan.
Dari pantauan Radar Lampung, surat suara DPR RI yang rusak atau telah tercoblos tersebut adalah pada nomor 3 Partai Nasdem. Ada kemungkinan, Eva hendak mencoblos anaknya yang berasal dari Partai Nasdem nomor 2. (abd/c1/rim)