Alasan Dirampok, Pemuda di Lampung Utara Bohongi Polisi demi Judi Online

Minggu 11 Feb 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona, menyampaikan, RD (34), berprofesi sebagai driver ojek online ini membuat laporan seolah olah sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BE2189 AHD miliknya karena dicuri. 

Dalam Laporannya di Polsek Kedaton, RD (34) memberikan keterangan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh orang tak dikenal saat diparkirkan di depan sebuah mini market yang terletak di jalan jalan H.Komarudin, Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa siang, 19 Desember 2023.  

Dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah cctv di lokasi kejadian, lanjut Kompol Try, terdapat kejanggalan terhadap laporan yang diberikan oleh RD (34) di Polsek Kedaton. 

"Setelah menerima laporan polisi ,kemudian kita lakukan olah tempat kejadian dan melakukan sejumlah pemeriksaan cctv yang ada di sekitar lokasi, kita temukan ada beberapa kejanggalan," jelas Kompol Try pada Kamis, 21 Desember 2023. 

Lebih lanjut , Kompol Try juga menjelaskan kejanggalan itu terlihat, saat RD (34) berada di dalam mini market tersebut, ia sibuk menelpon seseorang sambil berdiri dipinggir kaca mini market mengarah sepeda motor miliknya diparkirkan. 

Dari serangkaian pemeriksaan, lanjut Kompol Try, akhirnya, RD (34) mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dicuri, namun sepeda motornya tidak hilang dicuri, namun sepeda motornya sengaja diambil oleh temanya sendiri, WD (DPO), agar seolah olah motor miliknya hilang dicuri. 

"Sudah direncanakan oleh keduanya, jadi sebelum melakukan aksinya, kunci sepeda motor sudah terlebih dahu diduplikat," jelas Kompol Try. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku WD (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Natar, Lampung Selatan. 

Mengetahui keberadaan Pelaku WD (DPO), kemudian petugas mencoba mengajak pelaku WD untuk bertemu di SPBU yang ada di wilayah Natar dengan melakukan komunikasi dengan handphone milik RD (34). 

"Saat melakukan aksinya, pelaku WD (DPO) yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD (34)," ucap Pelaku RD.

" RD (34) sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran, jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri," Kompol Try. 

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu ancaman hukuman pidana maksimal maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ozy/c1/abd)

 

Kategori :