AKP Andri pun meminta maaf kepada institusi Polri dan kepada negara atas kesalahan yang ia perbuat. Termasuk, ia meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya. "Maafkan papi karena kesalahan papi, mami harus bekerja sekadar buat jaminan anak-anak kita bisa hidup dengan layak," ungkapnya.
Dalam pledoinya, Andri juga mengutarakan dirinya sempat terpikir untuk mengakhiri hidup. Namun hal itu urung ia lakukan karena teringat akan dosa.
Akhir pleidoi, Andri meminta kepada majelis hakim agar tidak memberikan hukuman mati kepada dirinya. "Saya mohon keringan hukuman kepada majelis hakim. Semoga ada alasan pemaaf bagi saya. Saya punya istri dan anak-anak. Saya ikhlas karir saya hilang. Saya mohon kepada negara. Tuntutan ini sangat berat bagi saya dan keluarganya," tutupnya.
Atas pleidoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini tidak mengajukan replik atau jawaban atas pleidoi secara tertulis. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutan. Sidang pun dilanjutkan pada 21 Februari dengan agenda putusan. (nca/c1/rim)