Pleidoi, Eks Kasatnarkoba Andri Gustami Menangis

Kamis 08 Feb 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG – Pada Rabu (7/2) lalu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia mulai bergetar saat membacakan pleidoi tulisannya. 

Andri memulai pleidoinya dengan menjelaskan tujuan masuk ke jaringan Fredy Pratama bukan untuk mencari keuntungan pribadi. ’’Keseriusan ini saya mencoba masuk dalam jaringan mereka. Tetapi tidak ada respons. Mungkin mereka curiga, makanya saya meyakinkan sebagai polisi yang kecewa dengan institusi," ungkapnya. 

Andri mengatakan, selama ini dirinya kesulitan mengungkap jaringan narkoba Fredy Pratama dan hanya menangkap para kurirnya. Terkait uang yang diterima dari jaringan Fredy Pratama, Andri menyebut uang itu digunakan bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan kantor dan operasional penyidikan. 

BACA JUGA:Besok, 14 Juta Orang Penuhi JIS

’’Saya dapat sejumlah uang, saya gunakan untuk kepentingan kantor. Perbaikan mobil anggota yang saat penangkapan dan operasional penangkapan," katanya. 

Andri juga mengakui kebodohannya karena tidak melaporkan strategi pengungkapan jaringan itu ke pimpinannya, Kapolres Lampung Selatan. "Dan, saya menyadari dengan sangat kebodohan saya tidak melaporkan kepada pimpinan saya dan mengabaikan prosedur yang seharusnya," kata dia. 

Ia membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya masuk ke jaringan Fredy Pratama untuk mencari keuntungan. Menurutnya bila hanya untuk mencari keuntungan, maka dirinya tak perlu susah payah menghubungi jaringan narkoba Fredy. Cukup dengan menjual barang bukti puluhan kilogram sabu saja, dirinya sudah mendapat keuntungan yang berkali-lipat. 

BACA JUGA:Jaga Kemurnian Imlek dari Politik Praktis!

"Mencari keuntungan pribadi tidak perlu repot- repot, sangat bisa bagi saya bermain (menjual)  barang bukti puluhan kilo dan bisa mendapat jumlah keuntungan yang fantastis," ucapnya. 

Andri mengatakan bila dakwaan jaksa kepada dirinya terkesan dipaksakan karena viral. "Tuntutan jaksa tidak berdasar. Keliru dan terkesan dipaksakan karena viral. Dalil membeli, menjual, dan menjadi perantara hanya berdasarkan pengakuan terdakwa KIF. Tidak ada BB yang dari saya. Ada pemaksaan pembuktian," katanya. 

Andri kemudian mulai terlihat emosional dan menangis ketika ia menyatakan karirnya yang sudah ia bangun selama 10 tahun hancur dan harus terpisah dengan istri dan anak-anaknya karena ia harus dipenjara.  "Saya sangat tidak menduga dan mungkin ini kebodohan yang telah saya lakukan. Keberanian, tantangan yang saya ambil dan lakukan telah menghancurkan saya sehancur-hancurnya," ucapnya.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan Adminduk Tetap buka

"Karir saya yang saya rintis dari awal hancur. Institusi yang saya cintai dan saya banggakan membuang saya dan saya dicap sebagai sindikat narkoba. Saya harus menghadap peradilan dan harus siap dihakimi," ucapnya. 

"Selain itu yang membuat hati, jiwa, dan perasaan saya hancur karena harus terpisah dengan keluarga, istri dan anak-anak," kata Andri seraya menangis. 

Karena tangisan Andri semakin terisak, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskors sidang untuk menenangkannya.  Sementara dari bangku ruang pengunjung sidang, istri Andri Gustami, Febi, juga turut menangis. Termasuk Adelia Putri Salma, selebgram yang menjadi terdakwa yang masuk jaringan narkoba Fredy Pratama yang sedang menunggu giliran sidang ikut menangis. 

Kategori :