Respons Kasus Mahasiswa ITB Kesulitan Bayar UKT, Kemendikbudristek Kumpulkan Pimpinan PTNBH

Minggu 04 Feb 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Kemendikbudristek merespons kasus viral mahasiswa ITB yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan diarahkan mengajukan pinjaman online (pinjol). Ya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengadakan pertemuan khusus dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). 

Pertemuan dihadiri Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek serta rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTNBH. Antara lain Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), IPB University, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

BACA JUGA:Tim Kuda Hitam Tantang Langganan Juara

Kemudian Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Pertemuan diikuti pula oleh pimpinan beberapa PTN non-badan hukum, seperti Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Negeri Medan, hingga Universitas Jenderal Soedirman.

Nizam mengungkapkan, pertemuan dilakukan untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran UKT. Nizam mengingatkan, PTNBH itu 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara. Mereka diberi mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas, namun tetap inklusif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA:Walhi Laporkan 15 Perusahaan Stockpile Batu Bara

Pemerintah, lanjut Nizam, tetap membiayai PTNBH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTNBH, gaji, dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya. Karena itu, biaya kuliah di PTNBH mestinya terjangkau. ’’Menjadi PTNBH bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Nizam mengakui, kemampuan pendanaan dari pemerintah belum bisa menutup seluruh kebutuhan biaya operasional dan pengembangan perguruan tinggi. Karena itu, dibutuhkan gotong-royong pendanaan bersama masyarakat. Dengan catatan, prinsip pembiayaan gotong-royong tersebut harus berkeadilan. Misalnya, mahasiswa membayar UKT sesuai dengan kemampuan orang tua. Sedangkan mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu dibantu dengan beasiswa. ”Dengan demikian, ada subsidi silang dari keluarga yang mampu ke yang kurang mampu,” tuturnya.

Nizam mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan beasiswa dalam bentuk KIP Kuliah bagi sekitar 985 ribu mahasiswa di PTN maupun PTS dengan anggaran Rp13,9 triliun. Angka itu naik Rp 2,2triliun dari 2023. (jpc/c1/ful)

Kategori :