BANDARLAMPUNG - Penyesuaian tarif pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai Kamis (1/2) mendatang tentunya berpengaruh terhadap harga tiket atau sewa kendaraan. Terutama bus AKAP, AJAP, dan pariwisata.
Hal itu disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung I Ketut Pasek yang juga pemilik PO Bus Puspa Jaya. Apalagi pasca kenaikan tarif tol, hingga saat ini belum ada pengusaha transportasi yang menaikkan tarifnya.
Makanya saat ini, kata Pasek, pengusaha transportasi khususnya bus masih mempersiapkan penyesuaian tarif. “Dalam waktu tidak lama lagi (penyesuaian tarif bus, Red). Saat ini mereka lagi mengatur waktu yang tepat,” ujar Pasek saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (30/1).
Menurutnya tarif baru tersebut nantinya menyesuaikan dengan kenaikan yang terjadi pada tarif tol dan layanan penyeberangan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheni.
BACA JUGA:Sebanyak 517.846 Warga Lampura Sudah Rekam KTP Elektronik
’’Untuk besarnya (rencana besaran kenaikan tarif bus, Red) belum ada. Saat ini, mereka (pengusaha) masih berhitung,” ucapnya.
Pasek pun memperkirakan kenaikan tarif angkutan bus ini akan mulai berlaku bersamaan angkutan Lebaran mendatang. “Saat ini kita masih menggunakan tarif lama,” tuturnya.
Disinggung apakah pihaknya keberatan dengan adanya penyesuaian tarif tol dan penyebrangan ini, Pasek mengaku tidak mempermasalahkannya. “Prinsipnya tidak masalah ada kenaikan. Tapi harus disertai peningkatan pelayanan kedepannya,” terangnya.
Diketahui, penyesuaian tarif layanan kapal ekspress mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA:Tiga Even di Lampung Masuk KEN 2024
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin melalui rilisnya menyapaikan, penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Shelvy mengatakan penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ungkapnya.
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, harap Shelvy, agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
BACA JUGA:Palsukan Kunci Kontak, Pasutri di Bandar Lampung Gasak Sepeda Motor Adik Kandung