Berbekal rekaman closed circuit television (CCTV), polisi langsung melakukan penyelidikan, dan keduanya berhasil teridentifikasi.
Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang berada di Lampung Selatan .
"Selain pasutri, barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy warma putih Beige nomor polisi BE 2132 AMU tahun 2010. Pelaku telah diamankan ke Mapolsek Teluk Betung Selatan guna diproses lebih lanjut," jelas Kompol Adit.
Apabila terbukti bersalah, lanjut Kompol Adit, Pasutri tersebut dikenal pasal 363 KUHP akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gie/c1/abd)
Kategori :