Pencurian Sepeda Motor di Pringsewu Terungkap, Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu
Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Revo dan penggelapan sepeda motor Honda Beat, serta mengungkap motif di balik tindak kriminal tersebut. FOTO DOK POLRES PRINGSEWU--
PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG– RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap Polres Pringsewu terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD milik Samsuri.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya," ujar Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
BACA JUGA:Kenaikan HPP Gabah Bisa Untungkan Petani, Asalkan 2 Syarat Ini Terpenuhi
Sebelumnya, sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD milik Samsuri hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin pada Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Samsuri, yang sedang mencari rumput dan memancing, terkejut saat mendapati motornya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp5 juta. Motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan cara tukar tambah dan mendapatkan keuntungan Rp1 juta, yang menurut pengakuannya, telah habis untuk memenuhikebutuhan sehari-hari.
RI mengaku mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya. "Dia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi," tambah IPDA Candra.
Sementara itu, kasus berbeda melibatkan VA (30), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan FK (29), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Keduanya diamankan pada Minggu, 29 Desember 2024, oleh anggota Polsek Pringsewu Kota atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Curanmor hingga Penadah Diringkus Polsek Terbanggibesar
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan motor milik Wahyudi yang terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Kompol Rohmadi.
Awalnya, VA, yang sudah mengenal korban, meminjam sepeda motor Honda Beat milik Wahyudi dengan alasan hendak menemui rekan di Pondok Putri. Namun, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan ketika dihubungi, nomor telepon VA sudah tidak aktif. Polisi berhasil menangkap VA di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Polisi juga menangkap FK yang berperan membantu VA menggadaikan motor korban, dan mendapatkan bagian sebesar Rp1,5 juta dari hasil gadai tersebut.