UNIOIL
Bawaslu Header

Tiga Pelaku Curanmor hingga Penadah Diringkus Polsek Terbanggibesar

DIAMANKAN: Para pelaku curanmor hingga penadah diamankan Polsek Terbanggibesar. -Foto ist-

GUNUNGSUGIH - Polsek Terbanggibesar meringkus AS (27) setelah menggasak sepeda motor milik montir bengkel traktor saat malam tahun baru.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, tersangka AS bersama rekannya berinisial SKR (47) mencuri satu unit motor Honda BeAT Street BE 2267 GBQ milik korban Maryanto (35) di bengkel traktor yang berada di Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Selasa 31 Desember 2024.

Kompol Yusvin menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban datang ke bengkel pukul 18.30 WIB untuk memenuhi janji lembur service traktor milik pelanggan ke Kota Metro.

Setibanya di bengkel, korban memarkirkan motor di bengkel tersebut, dan berangkat ke Kota Metro bersama bosnya.

Dari situ, kata Kapolsek, AS dan rekannya beraksi memanfaatkan keadaan bengkel yang kosong untuk menggasak motor korban.

Korban baru menyadari motornya dicuri saat ia kembali ke bengkel pada pukul 20.00 WIB, dan mendapati motornya sudah hilang.

"Awalnya, korban mengira motornya dipindahkan ke dalam agar lebih aman, tapi pas dicek ternyata motornya hilang," kata Kompol Yusvin saat dikonfirmasi, Minggu 5 Januari 2025.

Ternyata di dalam jok motor korban ada onderdil traktor dan uang tunai senilai Rp16 juta yang ikut terbawa oleh para pelaku.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggibesar, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, AS dan rekannya ditangkap pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 12.00 WIB di kediamannya masing-masing, di Kampung Bumimulyo, Kecamatan Seputihagung, Lamteng.

Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, diketahui bahwa motor hasil curiannya telah dilempar kepada penadah berinisial SGY (43) asal Kampung Hajipemanggilan, Kecamatan Anaktuha, Lamteng.

"Dari pengakuan para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut, dan berhasi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit motor milik korban," ungkapnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk AS dan SKR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Tag
Share