UNIOIL
Bawaslu Header

Pasutri di Tulangbawang Nekat Jadi Pengedar Sabu

DIAMANKAN: Polres Tulangbawang tangkap pasutri yang nekat edarkan sabu. -FOTO IST-

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba( menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedungaji Baru.

Pasutri tersebut yakni AN (30) yang merupakan suami dan SA (36) istrinya. Keduanya merupakan warga Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tuba, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan pasutri yang menjadi pengedar sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan personelnya di Kecamatan Gedungaji Baru. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah yang berada di Kampung Batuampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada Hari Selasa 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah yang seperti diinformasikan tersebut.

"Iya benar, kami amankan pasutri di rumahnya yakni di Kampung Batuampar karena kasus narkoba," kata AKBP Yuliansyah, Minggu (16/2).

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasutri ini terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Pada kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) dua plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek realme warna biru, HP merek realme warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan