METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro.
Hal tersebut menyusul Kepala Disperkim Metro yang masih terjerat kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli rumah.
Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menuturkan Plt. Kadisperkim akan dijabat oleh Asisten II Setkot Metro Yeri Ehwan.
“Jadi, untuk mengisi kekosongan pada jabatan, akan diisi pelaksana tugas kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Metro yakni Asisten II. Sebab, asisten II yang membidangi instansi PKP,” kata dia.
BACA JUGA:Curhat ke PWI Lampung Utara, Korban Laka Lantas Cacat Permanen Minta Perusahaan Tanggung Jawab
Dikatakannya, Pemkot akan mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian F sebagai Kepala Disperkim Metro.
“Pertama, kita akan keluarkan SK tentang pemberhentian jabatan sementara terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Namun, Bangkit mengatakan, gaji akan tetap diterima oleh yang bersangkutan, yaitu F, selama mengikuti proses hukum.
“Sementara, untuk ketentuan gaji, tetap akan dibayarkan sebesar 50 persen, sambil menunggu proses hukum berjalan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Lantik Pj. Kades Pujodadi, Ini Pesan Bupati Pesawaran!
Bangkit menambahkan, Pemkot Metro tidak memberikan pendampingan hukum kepada F, sebab F telah menunjuk penasehat hukumnya sendiri.
“Untuk pendampingan hukum, itu sudah didampingi penasihat hukum dari keluarga tersangka. Iya, jadi sudah ada ditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum F menyesalkan status tersangka yang dipaksakan terhadap F, yang menurutnya itu adalah bentuk kriminalisasi.
“Karena apa? Peristiwa yang menjadi latar belakangnya itu adalah jual beli rumah. Peristiwa perdata. Kami sangat menyayangkan, bentuk pemaksaan perkara ini, dari perdata menjadi pidana,” kata Hanafi Sampurna, selaku tim kuasa hukum F saat konferensi pers bersama media.
Menurutnya, status tersangka terhadap F adalah bentuk penanganan perkara yang dipaksakan. Dan itu adalah sebuah pembunuhan karakter dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro.