DLH Bandar Lampung Warning Tutup Kembali PT SME, Jika Kedapatan Langgar Aturan
Aktivitas PT SME di Way Lunik, Bandar Lampung-Foto Melida Rohlita/Radar Lampung-
BANDAR LAMPUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mewarning PT Sentra Mitra Energi (SME).
PT SME yang sebelumnya ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kini sudah beroperasi kembali di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.
Diketahui, PT SME adalah salah satu perusahaan stockpile batu bara yang dikeluhkan warga di Kelurahan Sukaraja dan Way Lunik, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan Radar Lampung, Senin, 12 Juli 2024, terlihat beberapa kendaraan keluar masuk area tersebut, termasuk para pekerja yang sedang beraktivitas.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Proyeksikan Penambahan Pendapatan Daerah
Haidir (45), warga setempat, menyebut bahwa perusahaan stockpile batu bara yang sempat ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, karena mengganggu lingkungan sekitar, kini sudah kembali beroperasi.
“Iya, sudah beberapa bulan ini beroperasi lagi. Waktu itu sempat dengar katanya izin dihentikan, tapi sekarang sudah aktif lagi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna, juga mengonfirmasi hal tersebut.
Husna mengatakan bahwa pihak SME telah diperbolehkan beroperasi kembali karena sudah memegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pada bulan Januari lalu, wali kota memerintahkan pengosongan area, dan saat itu telah dikosongkan. Sekarang, karena mereka telah melengkapi semua aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan lainnya, mereka diperbolehkan beroperasi kembali,” kata Husna.
BACA JUGA:TPP di Lamsel Dinilai Tak Seimbang, Elemen: Sesuaikan dengan Aturan!
Meski sudah diperbolehkan beroperasi, pihak SME harus benar-benar menjalankan peraturan dan perjanjian yang diberikan pemerintah.
“Setelah itu, mereka diperbolehkan untuk beroperasi kembali dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan lingkungan hidup dan yang mengatur soal produktivitas batu bara,” ungkapnya.
Namun, jika pelanggaran yang sama terulang kembali, tindakan tegas seperti penutupan bisa terjadi lagi.