TPP di Lamsel Dinilai Tak Seimbang, Elemen: Sesuaikan dengan Aturan!
RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG - Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tukin (tunjangan kinerja) di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dinilai tak seimbang.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), Pemkab Lamsel pada tahun ini memberikan TPP berbeda untuk tiap OPD.
Seperti di instansi BPKAD, Kabid di OPD BPKAD dan Bappeda mendapat TPP minimal Rp10 juta. Sedangkan jabatan kepala bidang (Kabid) di OPD lain mendapatkan TPP sekitar Rp2 juta–3 juta. Bahkan, bagian staf di OPD BPKAD mendapatkan TPP minimal Rp3 juta.
BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Produktivitas dan Harga Beras
Selain itu, tiap kepala dinas di OPD Pemkab Lamsel mendapatkan TPP tidak merata. Perbedaan cukup signifikan.
Berdasarkan hasil wawancara BPK RI perwakilan Lampung dengan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus sebagai TAPD, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda menyatakan bahwa anggaran TPP POL merupakan peralihan dari TPP Beban Kerja ASN pada tahun 2023.
Pemkab Lamsel tidak mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri atas perubahan nomenklatur dan kriteria atas TPP Beban Kerja dan TPP POL pada tahun 2023.
Menurut BPK RI perwakilan Lampung, hal itu disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan dalam menetapkan Keputusan Bupati terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Banyak Aleg Terpilih Kurang Sadar
Bahkan, TAPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait honorarium bagi pengelola keuangan dan pengelola barang sebagai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja.
BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Peraturan Bupati terkait besaran dan komposisi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang terkait TPP POL dan TPP Beban Kerja ASN.
BPK juga memerintahkan untuk menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL dan/atau TPP Beban Kerja ASN sampai dengan diterbitkan Peraturan Bupati mengenai penetapan TPP POL dan TPP Beban Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel setelah sebelumnya memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan.
Serta memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja ASN.
Menanggapi adanya TPP tak yang tak seimbang, Ketua Umum Dewan Anak Adat Lampung Selatan (DAALS) Andi Azis, S.H. meminta kepada Pemkab Lamsel dalam menentukan TPP di tiap OPD harus sesuai dengan regulasi yang ada.