RAHMAT MIRZANI

TPP di Lamsel Dinilai Tak Seimbang, Elemen: Sesuaikan dengan Aturan!

RADAR - BACA KORAN--

Kondisi tersebut dinilai BPK RI Perwakilan Lampung tidak sesuai dengan beberapa peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil/Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta, Surat Edaran Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tanggal 30 Desember 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Permasalahan itu mengakibatkan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja membebani keuangan daerah sebesar Rp14.412.429.252. (yud/c1/fik)

 

Tag
Share