LAMBAR - Inspektorat Lampung Barat tahun ini menargetkan menangani 30 kasus. Baik pengaduan dari masyarakat maupun permintaan audit dari instansi lain.
’’Pada 2023 targetnya 30 kasus, namun terealisasi 31 kasus. Sedangkan tahun ini kita targetkan 30 kasus,” tegas Inspektur Lambar Sudarto.
Sudarto mengungkapkan, selama 2023 Inspektorat Lambar telah mengaudit dan menangani 31 kasus.
BACA JUGA:Dua Siswa di Lampung Utara Kedapatan jadi Kurir Sinte
Sebanyak 31 kasus itu rinciannya kasus cerai sembilan kasus, audit investigatif lima kasus, indisipliner dua kasus, audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dua kasus, serta audit dengan tujuan tertentu tiga kasus, dan 10 probity audit (permintaan dari KPK).
’’Untuk kasus cerai melibatkan aparatur sipil negara di puskesmas, guru, pegawai kecamatan, dan pegawai di OPD,” kata Sudarto seraya menambahkan, audit investigatif itu terkait adanya penyimpangan dana desa dan markup dana desa serta ada juga kasus markup dana BOS.
BACA JUGA: Perkara Dugaan Korupsi Aset Tanah di Mesuji Naik Status
Terkait dana desa ini, Sudarto mengimbau kepada pekon agar lebih berhati-hati mempergunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut karena mengingat jumlahnya yang cukup besar sehingga rawan terjadi penyimpangan. (rnn/c1/ful)