KOTABUMI - Pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura). Kali ini, dua kurir narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamanakan, Rabu (24/1).
Kedua pelaku berinisial EMS (16), warga Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, dan MAK (17), warga Candimas, Abung Selatan, Lampura. Keduanya masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di kabupaten setempat.
Kasatnarkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada peredaran narkotika di lokasi Jalan Melati 2, Desa Candimas.
“Dibantu warga, petugas berhasil mengamanakan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau cintetis,” ujar Kasat.
BACA JUGA:Dilimpahkan, Oknum Kepala Dinas di Metro Ditahan di Lapas
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 buah paket tembakau cintetis dengan berat bruto 16,5 gram, 5 buah potongan lakban, 1 unit handphone merk realme warna biru.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nopol BE 2554 BT dan 1 buah dompet warna batik putih dari TKP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat. Kapolres Lampung Timur Cek Gedung Satu Atap dan Call Center
Dari ungkap kasus itu, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka, masing-masing SD (25) warga Lampung Selatan dan RD (27) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli yang dilaksanakan personil Sat Narkoba di wilayah Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 3 Januari 2024.
Patroli tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Sakti.
Saat patroli tersebut, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 2 tersangka, pukul 16.00 Wib.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.