PRINGSEWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu mempersiapkan langkah menyusul Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhitung 1 Maret 2024.
’’Kami segera mengagendakan rapat paripurna. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” kata Wakil Ketua I DPRD Pringsewu M. Maulana Lahudin.
BACA JUGA:Posek Bukit Kemuning Lampung Utara Cek Lokasi Laporan Pungli
Maulana Lahudin mengatakan, untuk pengusulan pemberhentian Pj. bupati Pringsewu sebelum 30 hari sudah disampaikan kepada Mendagri. “Tapi, untuk Pj. bupati kita bukan berakhirnya masa jabatan. Melainkan karena sudah memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2024,” jelasnya.
Maulana Lahudin mengatakan, pihaknya hanya mengingatkan pengusulan pemberhentian Pj. bupati melalui rapat paripurna.”Insya Allah akhir Januari 2024 ini,” ujar Maulana Lahudin.
BACA JUGA:Bupati Pesawaran Minta OPD Wujudkan Clean Government dan Good Governance
Sementara terkait penggantinya, kata politisi PKB ini, masih ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui. Termasuk juga rapat paripurna pengusulan nama Pj. bupati dari fraksi-fraksi di DPRD Pringsewu. ’’Selanjutnya diteruskan ke gubernur Lampung,’’ ungkapnya. (sag/rnn/c1/ful)