SUKADANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur mencoret lima partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024. Masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura.
Itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Lamtim Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembatalan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024.
Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan ke-5 parpol tersebut dibatalkan kepesertaannya pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Lamtim tahun 2024 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
BACA JUGA:Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Dijdwalkan ke Lampung Akhir Januari
Dari 5 parpol tersebut, 2 di antarnya dibatalkan karena terlambat menyampaikan LADK. Yaitu, PBB dan PKN. Sedangkan, 3 parpol lainnya sama tidak menyampaikan LADK.
Dilanjutkan, ke 5 parpol tersebut memang tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2024. Kendati demikian, ke 5 parpol tersebut tetap wajib menyampaikan LADK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Dengan dibatalkannya ke 5 parpol tersebut sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tahun 2024. Maka, bila pada saat pemungutan suara ada pemilih yang mencoblos partai-partai tersebut, suaranya dinyatakan tidak syah, “tegas Wasiat Jarwo Asmoro, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Unggahan Megawati Berbikini Berbuntut Laporan Polisi dari PDIP
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur mengumumkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Lamtim, tercatat ada 497 calon dari 12 partai Politik yang masuk DCT.
Dari 497 calon tetap tersebut, 300 di antaranya laki-laki dan 197 perempuan. Daftar lengkap nama calon yang masuk DCT dapat dibaca di Radarlampung, Sabtu 4 November 2023.
Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, seluruh Parpol peserta Pemilu di Lamtim telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Bahkan keterwakilan perempuan seluruh parpol peserta Pemilu di Lamtim melebihi 30 persen”jelas Wasiat Jarwo Asmoro, Jumat 3 November 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah penetapan DCT ternyata ada calon yang meninggal sebelum pemungutan suara. Maka tidak akan merubah surat suara. Namun, suara yang didapat calon tersebut masuk ke parpol. “Begitu juga bila calon yang dibatalkan karena ada permasalahan hukum atau dibatalkan karena permasalahan lain. Maka perolehan suaranya masuk ke parpol,”lanjut Wasiat Jarwo. (wid/c1/abd)